Cara Membuat NPWP Online 2025 dengan Mudah melalui Coretax

Di era digital seperti sekarang, cara membuat NPWP online semakin praktis dan cepat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan sistem pelayanan pajak, dan pada tahun 2025, mereka memperkenalkan platform Coretax sebagai alternatif pendaftaran NPWP secara online. Ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci cara membuat NPWP online 2025 melalui Coretax, termasuk syarat yang harus dipenuhi dan langkah-langkah pendaftarannya. Pastikan kamu mengikuti panduan ini agar proses pendaftaran berjalan lancar!

Syarat Membuat NPWP Online 2025 melalui Coretax

Sebelum mendaftar, siapkan terlebih dahulu dokumen dan data berikut:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk WNI – sebagai identitas utama wajib pajak.
  2. Kartu Keluarga (KK) – digunakan untuk verifikasi data keluarga.
  3. Paspor dan KITAP/KITAS (untuk WNA) – bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
  4. NIK (Nomor Induk Kependudukan) – digunakan untuk validasi data.
  5. Nomor Telepon dan Email Aktif – diperlukan untuk menerima kode OTP.
  6. Informasi Pekerjaan dan Ekonomi – termasuk jenis pekerjaan dan sumber penghasilan.
  7. Foto Diri – untuk verifikasi identitas dengan sistem Dukcapil.
  8. Alamat Domisili – pastikan alamat yang dicantumkan sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

Langkah-Langkah Cara Membuat NPWP Online 2025 melalui Coretax

Ikuti panduan berikut untuk mendaftarkan NPWP secara online dengan mudah:

Cara Daftar NPWP Online
Cara Daftar NPWP Online

1. Buat Akun di Coretax

  • Kunjungi situs resmi Coretax: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Klik “Daftar di sini” untuk membuat akun baru.
  • Pilih jenis wajib pajak “Perorangan” jika ingin membuat NPWP pribadi.
  • Konfirmasi apakah memiliki NIK. Jika ya, pilih “Ya” untuk melanjutkan.
  • Kamu akan diberikan dua opsi:
    • Pendaftaran dengan Aktivasi NIK (NIK menjadi NPWP langsung).
    • Hanya Registrasi (untuk keperluan lain seperti pelaporan pajak).
Baca Juga:  Cara Cek Nomor Smartfren dengan Mudah dan Cepat

2. Isi Data Identitas

Lengkapi formulir dengan informasi berikut:

  • Nama Lengkap
  • Tempat & Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin & Agama
  • Status Pernikahan & Nama Ibu Kandung
  • Nomor KK & Kategori Individu

3. Masukkan Data Kontak

  • Isi email aktif dan nomor telepon.
  • Klik “Verify” untuk mendapatkan kode OTP.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email atau nomor telepon.

4. Tambahkan Informasi Ekonomi

  • Pilih metode pencatatan keuangan: Kas, Akrual, atau Sederhana.
  • Tentukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai jenis pekerjaan.
  • Jika pegawai swasta, gunakan KLU Z5000; jika belum bekerja, pilih KLU Z8000.

5. Isi Alamat Wajib Pajak

  • Masukkan alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
  • Klik “Verify” untuk memvalidasi alamat.

6. Verifikasi Identitas

  • Unggah foto diri yang sesuai dengan identitas di KTP.
  • Pastikan foto jelas dan tidak buram.

7. Konfirmasi dan Kirim Pendaftaran

  • Centang kotak pernyataan bahwa data yang diisi sudah benar.
  • Klik “Submit Application” untuk menyelesaikan pendaftaran.
  • Jika berhasil, kamu akan menerima notifikasi melalui email.

Cek Status dan Unduh NPWP

Setelah mengirimkan formulir, periksa email untuk melihat status pendaftaran. Jika disetujui, kamu akan mendapatkan nomor NPWP dan bisa mengunduhnya dalam format PDF.

Dengan sistem Coretax, cara membuat NPWP online 2025 menjadi lebih cepat dan efisien. Jangan ragu untuk mengikuti langkah-langkah di atas agar pendaftaranmu sukses tanpa hambatan!

 

Leave a Comment